KONTEKS.CO.ID – Thailand segera pungut biaya masuk dari turis asing. Untuk berapa biaya dan penjelasan lengkapnya bisa disimak dalam artikel berikut.
Thailand segera pungut biaya masuk dari turis asing saat memasuki negara mereka dan berwisata.
Kabinet Thailand memutuskan untuk membebankan biaya antara 150 baht dan 300 baht (sekitar Rp66 – 132 ribu dengan kurs 15 Februari 2023 petang WIB) pada setiap turis asing.
Pengenaan pungutan masuk untuk turis asing ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2023.
Tujuan dari pengenaan biaya masuk ini adalah untuk memberikan perlindungan asuransi dan membiayai biaya pengembangan dan pemeliharaan tempat-tempat wisata di Thailand.
Wakil Juru Bicara Pemerintah, Traisulee Traisaranakul, kepada media setempat mengatakan total 300 baht akan dikumpulkan dari wisatawan yang datang melalui udara.
Sementara wisatawan yang datang melalui air dan darat akan dikenakan biaya 150 baht.
Namun, pemegang paspor Thailand, paspor diplomatik, izin kerja dan izin kerja khusus (untuk profesional tertentu), termasuk anak-anak di bawah usia dua tahun dan penumpang transit dibebaskan dari biaya tersebut.
“Selain itu, juga dibebaskan dari pembayaran adalah wisatawan siang hari.
“Ini adalah upaya untuk mempromosikan pariwisata yang aman,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Thailand termasuk di antara 40 negara di dunia yang memungut pembayaran dari turis asing.
Namun, Thailand adalah negara pertama yang menggunakan biaya tersebut untuk mengembalikannya kepada wisatawan dengan memberikan asuransi kecelakaan dan meningkatkan tempat wisata.
Dia mengatakan, sebelumnya Thailand mengeluarkan biaya medis antara 300 hingga 400 juta setiap tahun karena turis asing juga menggunakan layanan di rumah sakit umum.
Menteri Pariwisata dan Olahraga, Pipat Ratchakitprakarn, mengatakan Thailand diperkirakan akan mengumpulkan sekitar 3,9 miliar baht tahun ini.
Kedatangan turis asing ke Thailand meningkat dari 20 juta menjadi 30 juta setelah dibukanya perbatasan China.
Pada tahun lalu. sebanyak 11,5 juta turis asing tiba di negara itu dibandingkan dengan sekitar 428.000 pada tahun sebelumnya karena pengetatan tindakan perjalanan akibat pandemi COVID-19.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"