KONTEKS.CO.ID – Sekali lagi Cina menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi.
Fu Zhenghua (67 tahun), mantan menteri kehakiman dijatuhkan hukuman mati karena kedapatan bersalah menerima suap lebih dari 117 juta yuan atau 16,5 juta dolar AS atau lebih dari Rp248 miliar. Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di China Timur Laut menjatuhkan vonis tersebut pada hari Kamis 22 September 2022.
Dalam putusannya, Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin memberikan penangguhan hukuman selama dua tahun kepada Fu Zhenghua. “Setelah penangguhan hukuman mati selama dua tahun, hukuman Fu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup sesuai dengan hukum, tetapi tidak ada pengurangan lebih lanjut atau pembebasan bersyarat yang akan diberikan kepadanya,” demikian bunyi putusan pengadilan seperti dilaporkan China Global Television Network (CGTN).
Fu menjabat sebagai menteri kehakiman Cina pada Maret 2018 hingga April 2020. Dia didakwa “mengambil keuntungan” dari posisinya antara tahun 2005 dan 2021, termasuk menerima suap senilai lebih dari 117 juta yuan atau hampir setara 17 juta dolar AS. Fu pun dianggap melanggar hukum untuk keuntungan pribadi. Pengadilan telah mencabut hak politik Fu seumur hidup dan menyita semua harta pribadinya.
Selain menteri kehakiman, Fu juga pernah menjabat beberapa posisi lainnya, antara lain kepala Biro Keamanan Publik Kota Beijing, wakil menteri keamanan publik, dan wakil kepala Komite Nasional Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China untuk Urusan Sosial dan Hukum (CPPCC).
Selain korupsi, pengadilan menemukan bahwa Fu telah menyembunyikan bukti dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh saudaranya Fu Weihua saat menjabat sebagai kepala biro keamanan publik Beijing antara 2014 dan 2015. “Penyembunyian ini memungkinkan Fu Weihua untuk menghindari penuntutan untuk waktu yang lama,” kata pengadilan dalam putusannya.
“Jumlah suap yang diambil Fu sangat besar, dan dia melakukan kejahatan yang sangat serius, yang menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan negara dan rakyat dan juga memiliki dampak sosial yang sangat buruk,” kata pengadilan menambahkan dalam putusannya.
Pengadilan menilai Fu menerima “hukuman ringan” karena dia “mengakui semua kejahatannya dan mengaku bersalah selama penyelidikan. Dia pun memberikan petunjuk untuk kasus-kasus penting dan telah kooperatif dalam mengembalikan keuntungan ilegalnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"