KONTEKS.CO.ID – Dua warga Pakistan dibebaskan dari Guantanamo setelah melalui tahanan selama 20 tahun tanpa adanya dakwaan. Selengkapnya di sini.
Dua warga Pakistan, Abdul dan Mohammed Rabbani, ditangkap dari Karachi pada tahun 2002, adalah narapidana terbaru yang dibebaskan dari tahanan AS.
Pejabat dari Amerika Serikat telah memulangkan dua bersaudara asal Pakistan ke negara asal mereka setelah menahan mereka selama 20 tahun tanpa dakwaan di penjara militer Teluk Guantanamo.
Abdul, 55, dan Mohammed Rabbani, 53, adalah narapidana terbaru yang dibebaskan dari tahanan Amerika Serikat saat AS bergerak menuju pengosongan dan penutupan penjara Guantanamo.
Pemerintahan George W Bush mengatur penjebloskan dua bersaudara tersebut di sebuah pangkalan angkatan laut di Kuba untuk para tersangka yang ditangkap setelah serangan 11 September 2001 di AS.
Kedua bersaudara itu awalnya dipindahkan ke tahanan AS setelah pejabat Pakistan menangkap mereka di kota asal mereka Karachi pada 2002.
Pejabat AS menuduh keduanya membantu anggota al-Qaeda dengan perumahan dan dukungan logistik tingkat rendah lainnya.
Kedua bersaudara itu mengatakan mereka telah disiksa saat berada dalam tahanan CIA sebelum dipindahkan ke Guantanamo.
Catatan militer AS menggambarkan keduanya memberikan sedikit nilai intelijen atau menarik kembali pernyataan yang dibuat selama interogasi dengan alasan mereka telah melalui pelecehan fisik.
Militer AS mengumumkan pemulangan mereka dalam sebuah pernyataan. Tidak ada informasi segera tentang persyaratan apa pun yang ditetapkan oleh Pakistan mengenai kepulangan mereka ke sana.
“Amerika Serikat menghargai kesediaan Pemerintah Pakistan dan mitra lainnya untuk mendukung upaya AS yang sedang berlangsung yang berfokus pada pengurangan populasi tahanan secara bertanggung jawab dan pada akhirnya menutup fasilitas Teluk Guantanamo,” beber Departemen Pertahanan AS seperti dikutip media-media setempat.
Guantanamo pada puncaknya pada tahun 2003 menampung sekitar 600 orang yang dianggap AS sebagai “teroris”.
Pendukung penggunaan fasilitas penahanan untuk tokoh-tokoh tersebut berpendapat bahwa hal itu mencegah serangan teroris.
Tetapi para kritikus mengatakan penahanan militer dan pengadilan menumbangkan hak asasi manusia dan hak konstitusional, dan melemahkan kedudukan AS di luar negeri.
Adapun Pentagon melaporkan, sebanyak 32 tahanan masih tetap berada di penjara Guantanamo, termasuk 18 yang memenuhi syarat untuk dipindahkan jika negara pihak ketiga yang stabil dapat ditemukan untuk mengambil mereka.
Para tahanan tersisa itu banyak yang berasal dari Yaman, negara yang dianggap selalu dilanda perang dan kelompok bersenjata, dan tanpa layanan untuk membebaskan tahanan Yaman untuk dikirim pulang ke sana.
Sembilan narapidana adalah terdakwa di pengadilan yang dikelola militer yang bergerak lambat. Dua orang lainnya telah dihukum.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"