KONTEKS.CO.ID – Ericsson didenda Rp3 triliun karena melanggar perjanjian Amerika Serikat. Apa sebabnya? Simak penjelasannya di sini.
Ericsson didenda Rp3 triliun karena melanggar perjanjian dengan otoritas Amerika Serikat.
Produsen peralatan telekomunikasi Swedia, Ericsson, harus membayar denda USD207 juta (sekitar Rp3 triliun dengan kurs 3 Maret 2023) karena melanggar perjanjian dengan otoritas Amerika Serikat (AS) untuk tidak mengungkapkan penyelidikan terkait dugaan korupsi oleh kelompok DAESH di Irak.
Jaksa Swedia membuka penyelidikan atas dugaan pembayaran DAESH, sebuah kasus yang memaksa perusahaan bersumpah untuk merombak pengawasan kepatuhannya setelah klaim tersebut muncul tahun lalu.
Sebelumnya Kejaksaan AS mengenakan denda sebesar USD1 miliar (sekitar Rp15,3 triliun) pada 2019 untuk menutup kasus korupsi di Djibouti, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, dan Kuwait, setelah Ericsson menyetujui apa yang disebut perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA).
Namun, tahun lalu, penyelidikan yang dikoordinasikan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) mengungkapkan bahwa penyelidikan internal di Ericsson mengungkap dugaan pembayaran kepada kelompok DAESH di Irak antara 2011 dan 2019, periode yang dicakup oleh perjanjian penuntutan AS.
Dalam sebuah pernyataan kemarin, Ericsson mengatakan telah mengajukan pengakuan bersalah sehubungan dengan dakwaan yang sebelumnya ditangguhkan terkait dengan perilaku sebelum 2017 karena tidak mengungkapkan penyelidikannya kepada otoritas AS.
“Masuknya plea agreement akan mengakhiri DPA 2019,” ujar Ericsson seperti dikutip dari berbagai media Barat.
Perusahaan diperingatkan tentang kemungkinan denda pada Januari 2023, menyisihkan USD220 juta (sekitar Rp3,3 triliun) di rekening kuartal keempatnya untuk menutupi biaya.
Menurut Ericsson, sejak perjanjian dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ), jaksa belum menuntut perusahaan dengan tindakan kriminal baru, mengatakan denda baru hanya terkait dengan kegagalan untuk mengungkapkan dokumen ke DOJ secara tepat waktu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"