KONTEKS.CO.ID – Gara-gara dipanggil STW, wanita korea tikam tiga orang di kereta bawah tanah. Kronologinya bisa disimak di sini.
Gara-gara dipanggil STW, wanita korea tikam tiga orang di kereta bawah tanah. Bagaimana kronologinya?
Marah karena disebut ‘ajumma’ Bahasa Korea yang mengacu pada orang paruh baya atau setengah tua (STW), seorang wanita menikam tiga orang di kereta bawah tanah di Korea Selatan.
The Korea Herald melaporkan bahwa wanita tersebut – yang identitasnya dirahasiakan – dituduh oleh polisi melukai dua wanita dan seorang pria.
Dua wanita dan seorang pria itu masing-masing berusia 60-an dan 50-an. Mereka ditikam tersangka saat berada dalam kereta bawah tanah yang menuju Stasiun Jukjeon di kota Yongin, provinsi Gyeonggi.
Perlu diketahui, nama ‘ajumma’ biasanya digunakan untuk merujuk pada wanita paruh baya dan berasal dari istilah yang lebih sopan ‘ajumeoni’.
Namun kata ajumma bisa juga dikaitkan dengan konotasi negatif di kalangan orang Korea. Mengapa bisa begitu?
Ternyata, berdasarkan penelitian para ahli terhadap perempuan, istilah ‘ajumma’ sangat erat kaitannya dengan jenis stereotip yang digunakan masyarakat Korea untuk mengejek.
Adapun penggunaan kata tersebut juga terlihat agresif dan merujuk pada seseorang yang egois atau bahkan dianggap ‘kurang feminin’.
Para ahli mengatakan hal itu diperburuk oleh kurangnya rasa hormat masyarakat terhadap pekerja rumah tangga dan pengasuh anak.
Menurut polisi kereta bawah tanah Korea Selatan, tersangka sedang berbicara di ponsel ketika salah satu dari dua wanita yang memintanya untuk merendahkan suaranya, memanggil tersangka dengan kata ‘ajumma’.
Panggilan itu menyinggung perasaannya. Satu korban yang tertusuk harus dioperasi, namun tidak ada luka serius.
Pihak berwenang sedang mencari cara untuk menuntut tersangka karena melakukan ‘kekerasan khusus’ terhadap orang lain.
Di Korea, bila ada serangan seperti ini, tuntutan dapat dilakukan ketika terdapat cedera dan apabila dilakukan dengan menggunakan senjata mematikan atau kekuatan kolektif, bisa mengakibatkan hukuman penjara satu hingga 10 tahun.
Selain itu, membawa senjata tajam juga melanggar Pasal 42 Undang-Undang Keselamatan Perkeretaapian meskipun pihak berwenang belum meminta dakwaan atas pelanggaran khusus yang terlibat.
Jika mengingat situasi sebelumnya, penggunaan kata ‘ajumaa’ pernah menuai kontroversi di masa lalu.
Pada 2021, calon walikota Seoul saat itu, Ahn Cheol-soo dari Partai Rakyat, dikritik karena menyebut lawannya Park Young-sun dari Partai Demokrat Korea sebagai ‘ajumma dengan apartemen di Tokyo’.
Adapun pada 2019, pengadilan setempat menguatkan penangguhan seorang perwira berpangkat kolonel setelah dia ditemukan menyebut seorang wanita yang juga seorang prajurit berpangkat lebih rendah sebagai ‘ajumma’, karena memiliki implikasi menghina.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"