KONTEKS.CO.ID – Rusia respons keras surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC untuk menangkap Presiden Vladimir Putin.
Sebelumnya pada Jumat kemarin, Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia, Maria Lvova-Belova. Rusia respons keras keputusan tersebut.
“Rusia respons dengan tidak mengakui yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional dan menganggap keputusannya batal demi hukum,” kata Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov, dikutip TASS, Sabtu, 18 Maret 2023.
“Kami menganggap perumusan masalah ini keterlaluan dan tidak dapat diterima. Rusia, serta beberapa negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan, oleh karena itu, keputusan semacam ini batal demi hukum bagi Rusia dalam hal hukum, ” tegasnya.
“Sebenarnya, itulah satu-satunya hal yang akan dan dapat saya ceritakan tentang keputusan ini,” tambahnya.
Peskov tidak mengomentari pertanyaan tentang apakah keputusan pengadilan akan memengaruhi kunjungan Putin ke negara-negara yang mengakui yurisdiksi ICC. “Saya tidak menambahkan apa pun tentang topik ini,” katanya.
Pengadilan Pidana Internasional dibentuk oleh Statuta Roma tahun 1998. Ini bukan bagian dari PBB dan bertanggung jawab kepada negara-negara yang telah meratifikasi dokumen tersebut.
Non-penandatangan termasuk Rusia (ditandatangani tetapi tidak diratifikasi), Amerika Serikat (ditandatangani tetapi kemudian menarik tanda tangannya), dan China (tidak menandatangani undang-undang).
Pada 2016, Putin menandatangani perintah yang menyatakan bahwa Rusia tidak akan menjadi pihak dalam ICC. Menurut Kementerian Luar Negeri Rusia, pengadilan telah gagal memenuhi harapan yang diberikan padanya dan belum menjadi badan peradilan internasional yang benar-benar independen. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"