KONTEKS.CO.ID – Sejarah THR dibahas di tulisan ini. Tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaan kepada karyawannya setiap menjelang Lebaran mempunyai cerita tersendiri.
Melansir laman LIPI, sejarah THR dimulai pada tahun 1951. “Amplop” THR pertama kali dibagikan pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.
Kabinet tersebut dilantik oleh Presiden Soekarno pada April 1951. Salah satu program kerja Perdana Menteri (Soekiman) adalah meningkatkan kesejahteraan pamong pradja -kini disebut pegawai negeri sipil atau PNS.
Menurut Saiful Hakam, peneliti muda LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir Ramadan sebesar Rp125-175.
Jangan anggap remeh, waktu itu nilai tersebut setara USD11, atau sekarang setara Rp1,1 juta. Yang paling besar setara USD17,5, sekarang senilai Rp1,75 juta.
“Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya,” beber Hakam.
Karena THR hanya diberikan kepada para PNS, kaum buruh protes. Pada 13 Februari 1952, buruh mogok, menuntut minta tunjangan dari pemerintah. Tapi bukan pemerintah namanya kalau mengikuti keinginan buruh. Tentara pun turun tangan supaya buruh tutup mulut.
Pertanyaannya, kenapa bisa THR menjadi kebijakan kabinet Soekiman dari Masyumi itu? Bukan rahasia lagi kalau sebagian besar pamong pradja itu terdiri dari para priayi, menak, kaum ningrat turunan raden-raden zaman kompeni yang kebanyakan berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI).
Soekiman pun mau ambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa. Harapannya mereka mendukung kabinet yang dipimpinnya.
Masuk di akal juga kalau para pegawai, yang katanya gajinya kecil itu, dapat sedikit dana tambahan buat menghadapi Lebaran.
Nah, sejak itulah THR jadi anggaran rutin di pemerintahan. Bahkan sekarang kalau ada perusahaan yang mangkir tak bayar THR karyawannya bisa kena tegur pemerintah, bahkan kena pinalti atau sanksi.
Ya, kini THR sudah menjadi kewajiban bagi semua pengusaha, bukan hanya pemerintah, untuk dibayarkan kepada karyawannya.
THR juga bukan hanya untuk kalangan PNS, melainkan semua pekerja di Indonesia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"