KONTEKS.CO.ID – Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Simak ciri-ciri Bank Syariah di bawah ini.
Prinsip syariah Islam dalam fatwa MUI mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa MUI.
Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal.
Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dua Bentuk Usaha dari Bank Syariah
Secara umum terdapat dua bentuk usaha dari bank syariah itu sendiri. Pertama adalah bank umum syariah dan yang kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Kedua jenis usaha bank syariah tersebut memiliki fungsi dasar yang sama dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Contoh Bank Syariah terbaik di Indonesia antara lain Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ciri-Ciri Bank Syariah
Setidaknya ada 4 ciri-ciri dari Bank Syariah yaitu menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil, adanya DPS, tidak ada fixed return dan presentasi tetap.
1. Menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil
Bank syariah menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk pemberian keuntungan kepada nasabahnya.
Hal ini karena adanya perbedaan akad antara keduanya. Jika dalam bank konvensional, akad menimbulkan adanya riba.
Sementara dalam bank syariah, menggunakan akad mudharabah dan menempatkan nasabah sebagai pemilik dana sedangkan pihak bank sebagai pengelola dana.
2. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ciri kedua yaitu adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas lembaga selain OJK.
DPS merupakan perwakilan langsung DSN-MUI yang bertugas memastikan kesyariah-an produk dan layanan yang tersedia.
3. Tidak ada Fixed Return
Dengan menetapkan fixed return (ketetapan angka pembiayaan di awal) saat proyek belum berjalan, akan memberi ruang terjadinya gharar atau ketidakpastian. Sementara, gharar adalah hal yang tidak boleh ada dalam syariat Islam.
4. Tidak ada persentase tetap
Persentase tetap bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"