KONTEKS.CO.ID – Indonesia memiliki dua macam sistem perbankan yaitu bank konvensional dan bank syariah. Lantas apa yang membedakan keduanya?
Perbedaan Bank Konvensional dan SyariahÂ
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa MUI.
Sedangkan, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya berlandaskan hukum formil negara serta mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional.
Secara umum, perbedaannya terletak pada bentuk usaha. Bank syariah terdiri dari Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Selain itu ada beberapa perbedaan diantara keduanya berdasarkan hal berikut:
Prinsip
Prinsip perbankan syariah mengacu pada hukum Islam, termasuk pada Al-Qur’an dan hadist, serta diatur oleh fatwa MUI. Sementara, pada bank konvensional berprinsip pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.
Tujuan dan Fungsinya
Bank konvensional memiliki tujuan pada keuntungan dengan sistem bebas nilai.
Sementara, bank syariah tidak hanya fokus pada keuntungan atau profit saja melainkan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sistem Operasional
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional juga terletak pada sistem operasional yang berlaku.
Pada perbankan konvensional biasanya menerapkan suku bunga dan perjanjian umum yang berdasarkan pada aturan nasional yang berlaku sedangkan bank syariah tidak.
Hal ini karena suku bunga adalah riba.
Pengawas Kegiatan
Dewan Komisaris mengawasi semua aktivitas bank konvensional, sedangkan pengawas kegiatan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, seperti dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris bank.
Kesepakatan yang Berlaku
Dalam hal ini, bank konvensional umumnya melakukan perjanjian secara hukum nasional, sedangkan bank syariah dengan akad hukum Islam.
Denda
Perbedaan terakhir adalah penerapan denda. Pada bank konvensional biasanya nasabah yang terlambat melakukan pembayaran maka akan kena denda bahkan bisa meningkat bila nasabah tidak bisa membayar hingga batas waktu tertentu.
Sedangkan, pada bank syariah umumnya tidak ada aturan denda seperti itu, namun pihak bank syariah akan melakukan kesepakatan bersama.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"