KONTEKS.CO.ID – Bank Konvensional adalah bank yang melakukan aktivitas perputaran uang sesuai kesepakatan nasional dan internasional berdasarkan hukum formil suatu negara.
Bank Konvensional sebagai perantara 3 pihak dengan kepentingan masing-masing, yakni Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah. Contoh seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN dan banyak lagi.
Praktik perbankan konvensional sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi untuk membantu lalu lintas perdagangan.
Awalnya praktik perbankan terbatas pada aktivitas tukar-menukar uang lalu berkembang menjadi usaha penitipan tabungan hingga peminjaman uang.
Prinsip Bank Konvensional
Prinsip Bank Konvensional menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu (fee based) untuk jasa-jasa bank lainnya.
Adapun kegiatannya yaitu menerima dana dari masyarakat berupa Tabungan, Giro dan Deposito. Lalu, menyalurkan kembali dana yang diterima dari masyarakat kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit.
Bunga Bank Konvensional
Bank Konvensional mengenal 2 macam bunga yaitu bunga pinjaman, bunga tabungan dan deposito.
Bunga pinjaman adalah bunga atas pemberian pinjaman/kredit, terhitung berdasarkan tingkat suku bunga dari Bank Konvensional dan berdasarkan pokok pinjaman.
Sedangkan bunga tabungan dan deposito adalah peroleghan bunga atas penyimpanan dana yang diberikan masyarakat, terhitung berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Konvensional, dan pembayaran dilakukan nasabah tiap bulan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"