KONTEKS.CO.ID – Mendag utang minyak goreng. Kebijakan minyak goreng satu harga meninggalkan tumpukan utang Kementerian Perdagangan. Kini Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) kebingungan membayarnya.
Kebingungan Zulhas membayar mendag utang minyak goreng terlihat jelas saat ditanya rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Utang ini terus ditagih oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), bahkan hingga menyurati Presiden Jokowi.
Karena bingung, Mendag mengonfirmasi kepada jajarannya terkait utang minyak goreng itu. Karena Zulhas menilai Permendag No 3 Tahun 2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut.
“Utang mana ya? Kami tidak punya utang (minyak goreng),” jawabnya sambil bertanya ke jajarannya di Kantor Kemendag, dilansir Jumat, 5 Mei 2023.
Para wartawan kompak menyebut utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. Dia pun menjelaskan, Kementeriannya tak mempunyai alokasi dana guna membayar utang tesrebut.
Disebutkan Zulhas, Permendag No 3 tentang minyak goreng telah dihapus. Ini yang membuat utang rafaksi dinilai sudah tidak berlaku lagi.
Dia menambahkan, yang membayar keperluan tersebut adalah BPDPKS yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ini adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Melansir laman bpdp.or.id, BPDPKS bertugas melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
“Kalau Kemendag tak punya anggaran untuk bayar utang,” kelit Zulhas.
Sekadar informasi, utang rafaksi ialah selisih pembayaran yang dijanjikan oleh Kemendag terkait regulasi minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Seharusnya utang itu sudah dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan.
Mendag menegaskan, pihaknya belum mau melunasi utang itu mengingatk permendagnya telah dihapus. Karena itu, pihaknya membutuhkan adanya kekuatan hukum yang baru.
“Kemendag mau bayar tapi aturan hukumnya sudah tidak ada. Jadi perlu payung hukum. Kalau kami bayar dan permendag tidak ada, kami nanti yang dipenjara,” katanya beralasan.
Untuk itu, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional itu mengatakan, Kementerian menunggu hasil pendapat hukum dari ahli hukum dari Kejaksaan Agung seputar pembayaran utang rafaksi minyak goreng.
Pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menuntaskan masalah itu. Yang jelas, dalam APBN 2023, Kemendag tak mempunyai alokasi dana untuk membayar utang sepeser pun.
Kemendag sendiri dijadwalkkan mengadakan pertemuan dengan Aprindo demi mendapatkan solusi utang itu.
Aprindo diketahui berupaya keras menagih utang rafaksi. Asosiasi telah mendatangi DPR serta menyurati Istana.
Aprindo menegaskan, Permendag No 3 memang sudah dihapus tapi ketentuan utang rafaksi masih tetap berlaku. “Permendag No 6 muncul sehingga Permendag No 3 gugur. Namuan ini tak otomatis rafaksi tak dibayar,” tegas Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mendey.
Aprindo mengancam, kalau Kemendag tak mau membayar utang tersebut, maka anggota asosiasi bakal mogok menjual minyak goreng.
Utang rafaksi diawali ketika harga minyak goreng menggila pada tahun lalu lantaran pasokan langka di pasaran. Kemudian pemerintah membuat program minyak satu harga di awal Januari 2022.
Kebijakan diatur dalam Permendag No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Regulasinya, pengusaha wajib membanderol minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. Sedangkan waktu itu harga minyak di angka Rp17.000-19.000 per liternya.
Nah selisih HET (harga eceran tertinggi) dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sayangnya dana yang ditunggu pengusaha tak juga cair. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"