KONTEKS.CO.ID – Setelah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini KPK melanjutkan untuk menelusuri perusahaan cangkang dan juga aset crypto currency milik ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, penelurusan awal akan dilakukan penyidik KPK terhadap uang digital atau aset crypto currency milik Rafael.
“Ada juga yang dibeliin crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya. Itu juga sedang kita telusuri,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.
Meski nantinya juga akan mendalami dugaan kepemilikan perusahaan cangkang Rafael. Penelusuran dilakukan terhadap aset yang sah tercatat sebagai milik Rafael, maupun yang tercatat dengan nama orang lain.
“Kita telisik (aset kripto), termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang. Di uar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana,” katanya.
Diketahui bahwa KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia terbukti melakukan tindak pidana TPPU karena menyamarkan dan menyembunyikan aset yang dia peroleh dari tindak pidana korupsi.
“KPK kembali menetapkan RAT tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.
KPK telah memperoleh bukti bahwa ada keterkaitan kepemilikan aset RAT dengan dugaan tindak pidana TPPU. Sumber-sumber harta itu diduga kuat bersumber dari hasil korupsi.
Sebelum ditetapkan bebagai tersangka TPPU, Rafael juga sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi yang telah dilakukan selama 12 tahun. Itu sejak dia menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"