KONTEKS.CO.ID – TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan yang menjadi sebuah dokumen penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban hukum.
Namun, perlu Anda ingat bahwa TDP harus diperbaharui setelah masa berlakunya habis. Umumnya, masa berlakunya hanya sekitar tiga bulan setelah disahkan.
Mengapa penting untuk selalu memperbaharui TDP?
Hal ini karena dengan memperbaharui TDP, pihak berwenang dan pemerintah dapat memastikan apakah bisnis yang Anda jalankan berjalan dengan baik sesuai ketentuan atau tidak.
Beberapa jenis badan usaha yang wajib memiliki TDP antara lain koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan perorangan.
Sedangkan Yayasan, perkumpulan, sekolah pendidikan formal, dan sekolah pendidikan nonformal tidak diwajibkan memiliki TDP.
Proses pembuatan TDP secara online lebih mudah dibandingkan dengan pembuatan SIUP.
Terutama jika Anda menggunakan layanan pembuatan SIUP dan TDP online di kota Anda, prosesnya menjadi lebih praktis.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buat akun di aplikasi GAMPIL atau di situs web DPMPTSP sesuai dengan domisili perusahaan Anda.
- Ajukan permohonan, lengkapi data dengan benar, tekan tombol izin, unduh dan cetak resi, serta dapatkan nomor resi melalui SMS.
- Lakukan verifikasi administrasi data yang Anda ajukan.
- Berkas permohonan Anda akan divalidasi oleh tim teknis yang berwenang.
- Setelah menerima SMS yang berisi kode pembayaran dan SKR (Surat Keterangan Rekam), segera lakukan pembayaran melalui ATM atau bank.
- Isi formulir SKM (Surat Keterangan Melaksanakan) yang diperlukan.
- Proses pencetakan izin TDP.
- Tunggu surat izin yang akan dikirimkan oleh petugas pos ke alamat yang Anda berikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbaharui TDP perusahaan Anda dengan mudah melalui proses online. Pastikan Anda selalu mematuhi persyaratan hukum dan menjaga kelancaran bisnis Anda.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"