KONTEKS.CO.ID – Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi dan memiliki status badan hukum.
Sebagai kewajiban perusahaan terhadap negara, mengurus TDP online harus segera mereka lakukan setelah pendirian bisnis.
Dengan memiliki TDP, perusahaan Anda sudah menjadi legal dan telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
Setelah memahami arti pentingnya, langkah selanjutnya adalah mengetahui syarat-syarat yang harus Anda penuhi dalam mengurusnya secara online.
Syarat-Syarat untuk Mengurus TDP Online Baru
Untuk mengurus TDP online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Mengisi permohonan tanda daftar perusahaan yang baru.
- Memilih formulir pendaftaran yang sesuai dengan jenis perusahaan, seperti PT, CV, koperasi, atau bentuk usaha lainnya.
- Melampirkan salinan asli KTP dari para direktur atau pemilik perusahaan.
- Menyertakan salinan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Melampirkan salinan asli akta pendirian perusahaan.
- Menyertakan salinan asli izin teknis atau operasional.
- Melampirkan salinan asli pengesahan Anggaran Dasar PT dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Menyertakan surat pernyataan kebenaran dokumen.
Untuk mengurus TDP online, Anda juga perlu melampirkan izin investasi untuk PMDN atau PMA, serta surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berlokasi di kompleks perkantoran.
Perpanjangan TDP Untuk perusahaan maupun unit kegiatan usaha lain, TDP harus diperpanjang sesuai masa berlakunya. Perpanjangan dapat diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
Berikut adalah beberapa syarat untuk mengurus perpanjangan TDP online:
- Menyertakan salinan fotokopi para penanggung jawab.
- Menyertakan salinan NPWP.
- Melampirkan TDP asli dan salinan fotokopi yang berlaku sebelumnya.
- Memastikan ada salinan akta pendirian perusahaan yang sah, serta akta perubahan jika ada.
- Menyertakan salinan pengesahan sebagai badan hukum.
- Melampirkan salinan HO (Hak dan Otoritas).
- Menyertakan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Jika yang mengurus perizinan adalah pihak lain, Anda perlu melampirkan surat kuasa dan salinan KTP penerima kuasa.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengurus TDP secara online dengan lebih mudah dan efisien.
Pastikan selalu memperhatikan masa berlaku TDP dan mengurus perpanjangan tepat waktu agar bisnis Anda tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"