KONTEKS.CO.ID – PPD digabung ke Damri. Kementerian BUMN memutuskan melebur dua BUMN transportasi menjadi satu perusahaan.
Pemerintah menggabungkan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta atau PPD dengan Perum Damri. Kebijakan PPD digabung ke Damri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 30/2023.
Menjelaskan peleburan PPD ke Damri, Wakil Menteri Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko -sapaan akrabnya, mengatakan, peleburan itu adalah salah satu tonggak penting bersejarah dalam pengelolaan BUMN transportasi jalan.
Inisiatif peleburan bertujuan memperkuat daya jangkau serta memperluas jaringan bisnis kedua BUMN. “Juga supaya tidak ada tumpang tindih (rute) karena memiliki fokus bisnis yang sama di antara dua perusahan,” kata Tiko saat prosesi Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Dasar hukum PP Nomor 30 Tahun 2023 telah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Juni 2023. Dengan adanya penggabungan ini, Perum Damri resmi menjadi satu-satunya perusahaan umum berbasis jalan yang dimiliki negara.
Rencana penggabungan Perum PPD dengan Damri diinisiasi Menteri BUMN, Erick Thohir. Dia menilai, langkah tersebut mampu memperkuat kinerja perusahaan.
Dengan demikian, daya jangkau dan konektivitas transportasi nasional bisa terdorong naik. Di samping itu, penggabungan dua entitas usaha ini juga bertujuan memperluas jaringan transportasi nasional.
Perum Damri diminta mampu menaikan kinerjanya dalam memberikan layanan transportasi di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T). Ini bisa menjaga milestone pencapaian value creation yang sudah jadi target pascapenggabungan ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Moemin, yakin peleburan Perum PPD ke Perum Damri bisa mendorong konektivitas Nusantara.
Selain itu, upaya itu juga dapat mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"