KONTEKS.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami perubahan atau tetap.
Tarif listrik tak naik ini berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2023. Kebijakan prorakyat ini ditempuh pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Dalam keterangan resminya di situs Kementerian ESDM, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Jumat 23 Juni 2023, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan.
Penyesuaian dilakukan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. Di antaranya, nilai tukar atau kurs rupiah terhadap USD, harga minyak mentah RI (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).
Dia menjelaskan, realisasi indikator makro ekonomi yang jadi patokan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III/2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Rinciannya, kurs sebesar Rp15.097,81 per USD, ICP USD77,80 per barrel, tingkat inflasi 0,22%, dan HPB Rp920,41 per kg (sesuai DMO batu bara USD70 per ton).
Mempertimbangkan indikator-indikator di atas, jelas Jisman, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi kwartal III/2023 seharusnya naik ketimbang kuartal sebelumnya.
Tetapi demi menjaga daya beli masyarakat dan daya kompetisi industri, klaim dia, pemerintah akhirnya memutuskan tarif kuartal III/2023 tetap.
“Demi mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat, serta mempertimbangkan keadaan masyarakat dan industri sekarang ini,” katanya.
Sementara bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, termasuk untuk UMKM yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Tarif Listrik, PT PLN Didorong Efisiensi
Di sisi lain, lanjut dia, untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, pihaknya mendorong agar PT PLN (Persero) terus menempuh upaya efisiensi.
“Kementerian ESDM mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"