KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik dua terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.Â
Harta tersebut milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Penyitaan berupa tanah, saham, maupun uang milik terpidana.
aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita selama periode 2022 – 2023 antaranya adalah 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 m2 atau 1.435,68 HA.
Kemudian saham senilai Rp96.750.000.000 yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
Kemudian, deviden senilai Rp8.216.084.561 yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.
Sedangkan aset terpidana Heru Hidayat yang disita pada 2023 antaranya adalah 17 bidang tanah seluas 130.035 m2 atau 13 HA, dan saham senilai Rp1.945.000.000.000 yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya pada Kamis, 6 Juli 2023 mengatakan, sita eksekusi terhadap aset-asek milik terpidana dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Sita Uang Tunai Senilai Rp8,2 Miliar
Dalam sita eksekusi ini, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp8.216.084.561. Uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sumedana menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"