KONTEKS.CO.ID – Objek pajak, apa itu? Pajak salah satu sumber pendapatan negara yang penting sebagai modal dalam pembiayaan berbagai kegiatan dan program pemerintah.
Namun, tidak semua bentuk penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dianggap sebagai objek pajak.
Objek pajak mencakup berbagai bentuk penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari dalam maupun luar Indonesia.
Objek pajak tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk meningkatkan kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuk objek pajak ini dapat berupa apapun, termasuk dalam bentuk nama atau bentuk lainnya.
Penjelasan Objek Pajak
Mengutip dari situs pajak, berikut ini adalah beberapa objek pajak yang termasuk dalam kategori tersebut:
1. Penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa milik wajib pajak, berupa gaji, upah, honorarium, komisi, tunjangan, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
2. Laba usaha.
3. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah.
4. Premi asuransi.
5. Hadiah yang diterima dari undian, pekerjaan, kegiatan, atau penghargaan.
6. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, baik kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
Selain itu, keuntungan dari likuidasi, peleburan, pemekaran, pemecahan, penggabungan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan berbagai nama dan bentuk.
Keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
7. Dividen dalam bentuk apapun, termasuk hasil dari pembagian hasil sisa usaha koperasi dan perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
8. Royalti atau pengembalian atas penggunaan hak.
9. Sewa atau penghasilan lain dengan penggunaan harta.
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11. Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.
12. Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali jika pemerintah telah menetapkan jumlahnya.
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. Iuran dari perkumpulan anggota yang merupakan wajib pajak dan sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
15. Tambahan kekayaan neto berdasarkan penghasilan yang belum kena pajak.
16. Penerimaan kembali pembayaran pajak sebagai bentuk beban biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
17. Imbalan bunga sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
18. Bunga yang meliputi premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
19. Surplus Bank Indonesia.
Sementara itu, terdapat juga beberapa hal yang mendapat pengecualian sebagai objek pajak.
Hal-hal tersebut meliputi bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, harta hibahan, warisan dan beberapa hal lainnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"