KONTEKS.ID – Kini pemberlakuan Syarat Pembelian Elpiji wajib menyertakan KTP. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan beli elpiji pakai KTP agar distribusi gas elpiji yang bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan
Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), konsumen LPG 3 kg hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan.
Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 kg sendiri telah diatur dalam Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.
Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg wajib terdata.
Pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Lantas bagaimana cara pendaftaran subsidi LPG 3 kg yang tepat?
Seperti yang dikutip dari cnbcindonesia.com,Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya,” kata Irto kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/6/2023).
Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
“(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur,” tambahnya.
Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.
“(Sekarang) pembelian masih seperti biasa,” tutupnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"