KONTEKS.CO.ID – Agar meminimalisir polemik dalam setiap kenaikan BBM subsidi, DPR meminta Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak direvisi.
Hal ini diperlukan guna mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi sehingga lebih tepat sasaran. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno.
“Ini dibutuhkan agar kita bisa mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Jadi semua tahu ada tidaknya larangan atau aturan untuk ini, sehingga bagi yang tidak berhak tidak lagi mengkonsumsi (BBM subsidi),” ujarnya.
Hingga saat ini sebanyak 2.872.924 kendaraan sudah terdaftar di aplikasi My Pertamina. Jumlah ini baru 8,8% persen dan dari jumlah tersebut 65% mendapatkan QR code.
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan berharap pemerintah memiliki jurus mengatasi keputusan negara-negara eksportir minyak (OPEC+) yang pangkas produksi minyak sebanyak 2 juta barel/hari mulai November 2022. Dengan kebutuhan domestik yang tinggi, gejolak minyak global akan mempengaruhi pasokan dan harga BBM.
Profesor bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UKM ini mengatakan kenaikan harga minyak dunia akan menekan ruang fiskal. Asumsi harga minyak US$ 90/barel pada APBN 2023 dapat meleset dan alokasi subsidi BBM akan membengkak. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"