KONTEKS.CO.ID – Belakangan ini, banyak yang mendengar tentang kasus uang mutilasi yang muncul di masyarakat.
Hal ini mendorong Bank Indonesia (BI) untuk memberikan ketentuan kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar, baik itu uang cacat atau rusak.
Menurut informasi dari situs resmi BI, uang cacat atau rusak adalah uang rupiah yang mengalami perubahan ukuran atau fisiknya yang signifikan dan berbeda dari ukuran aslinya.
Perubahan fisik tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau bahkan mengerut.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh masyarakat jika ingin menukarkan uang rusak atau cacat dengan uang yang masih berlaku.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
1. Syarat Tukarkan Uang Rusak ke BI
Penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat dapat dilakukan di Bank Indonesia asalkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Uang rusak atau cacat tersebut masih memiliki tanda-tanda keaslian yang dapat diidentifikasi.
- Penggantian uang rusak atau cacat akan dilakukan dengan nilai yang sama seperti nilai nominalnya.
2. Fisik Uang Lebih dari 2/3 Ukuran Aslinya
Persyaratan untuk penggantian uang rusak atau cacat dengan nilai yang sama adalah sebagai berikut:
- Fisik uang rupiah kertas harus lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Apabila fisik uang rupiah kertas tersebut sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka penggantian tidak akan diberikan.
- Uang rupiah yang rusak atau cacat harus masih dapat dikenali keasliannya.
- Uang rupiah rusak atau cacat masih harus merupakan satu kesatuan, baik dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rupiah kertas yang rusak atau cacat tidak boleh menjadi dua bagian terpisah, dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas yang rusak harus lengkap dan sama.
3. Tidak Ada Penggantian untuk Uang yang Dirusak Secara Sengaja
Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang rupiah yang rusak atau cacat jika kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Perusakan sengaja bisa mencakup perubahan bentuk atau ukuran fisik uang dari aslinya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Dalam kasus perusakan uang secara sengaja, uang tersebut juga akan ditetapkan sebagai tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Ini menjadi tindakan tegas dari Bank Indonesia untuk melindungi integritas mata uang Rupiah.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak atau cacat, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat di atas.
Ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa uang yang rusak atau cacat dapat diganti dengan uang yang masih berlaku secara sah.
Tetaplah bijak dalam menggunakan uang dan jaga keaslian dan fisiknya agar tidak mengalami kerusakan yang signifikan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"