KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kalau aturan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Kepada wartawan usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu, 23 September 2023, Presiden menyampaikan bahwa finalisasi aturan ini dilakuan oleh Kementerian Perdagangan.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Presiden Jokowi.
Dijelaskan Presiden Jokowi, e-commerce berbasis media sosial harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” katanya.
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” katanya.
Seperti diketahui sejumlah pedagang Tanah Abang menuding perang harga yang ditawarkan melalui live shopping di platform media sosial membuat penjualan mereka berkurang signifikan.
Sepinya pasar Tanah Abang dari pengunjung berdampak pada turunnya omzet secara drastis dari para pedagang.
Akun Tiktok @tanahabangcollection, mengungkapkan banyak pedagang yang mengeluhkan sepinya Pasar Tanah Abang usai pandemi Covid-19. Karena itu, pedagang harus mengikuti keadaan dan berjualan online lewat Tiktok Live atau Shopee Live.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"