KONTEKS.CO.ID – Untuk optimalkan potensi belanja produk dalam negeri, Kementerian Perindustrian mempercepat dan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (TKDN IK).
Penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi.
Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk industri kecil dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.
Cukup dengan dua langkah tersebut, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. “Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.
Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Menperin meminta dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.
Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK yang sudah masuk tahap finalisasi, terobosan lain yang juga diambil Kemenperin adalah memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.
Kemudian, Kemenperin juga melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Cara ini dinilai dapat memberikan prioritas bagi industri dalam negeri untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa. Terobosan-terobosan untuk mempermudah sertifikasi TKDN dan belanja PDN diharapkan mampu mendukung optimalisasi belanja pemerintah. Tentunya seluruh upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"