KONTEKS.CO.ID – Pengelola Hotel Sultan di bawah PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo yang sedang terlibat polemik dengan pemerintah hingga kini belum menyerahkan asetnya kepada negara.
PT Indobuildco dengan pemilik Pontjo Sutowo menolak mengosongkan hotel. Alasannya, tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan kliennya menolak mengosongkan Hotel Sultan dengan alasan tersebut.
“Jadi apa yang mau dikosongkan? Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya,” ungkap Yosef, dalam pernyataan resminya, Minggu 1 Oktober 2023.
Sebelumnya, PT Indobuildco diminta segera mengosongkan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.
Permintaan datang dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg).
Jatuh tempo untuk pengosongan Hotel Sultan sampai 29 September 2023.
Yosef mengatakan, PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun ke depan usai mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.
Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
“Pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Kenapa harus ke PPKGBK? Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK,” jelas Yosef.
Namun, Yosef mengakui pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas HGB belum disetujui.
Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut lengkap dengan rekomendasi Setneg.
“Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi,” terang Yosef.
Tutup Akses ke Hotel Sultan
Sementara, Kuasa Hukum PT Indobuildco lainnya, Amir Syamsuddin menyebut Sekretariat Negara melalui PPKGBK sudah menutup beberapa akses masuk ke Hotel Sultan.
“PPKGBK menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2.
“Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dulu,” kata Amir kepada wartawan.
Upaya pengambilalihan Hotel Sultan disebut telah berdampak pada operasional yang berujung pada kerugian finansial, utamanya akibat pembatalan kamar.
“Ketika jelang KTT ASEAN, kami juga mendapatkan informasi ada arahan tidak memilih Hotel Sultan untuk KTT ASEAN,” kata GMN Hotel Sultan Nyoman Sarya.
Kemudian, kata dia, semakin masifnya berita PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan.
“Maka semakin banyak konsumen yang membatalkan pesanan, termasuk penghuni apartemen yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"