KONTEKS.CO.ID – OJK larang payLater Akulaku. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi aktivitas pembiayaan berskema buy now pay-later (BNPL) milik PT Akulaku Finance Indonesia ada dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tertanggal 5 Oktober 2023.
Bambang W Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, mengatakan, pihaknya membatasi aktivitas usaha itu karena Akulaku tak menjalankan tindakan pengawasan yang OJK minta.
“Perusahaan pembiayaan tersebut ini (Akulaku) tak boleh melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan pada debitur eksisting. Atau debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Termasuk yang penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing,” ungkapnya pada keterangan resmi, Senin 23 Oktober 2023.
OJK pun meminta Akulaku melaksanakan tindakan perbaikan seperti yang tertera dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Penjelasan Manajemen OJK Larang Paylater Akulaku
Sementara Presiden Direktur Akulaku, Efrinal Sinaga, mengungkapkan, perusahan masih melaksanakan langkah penyempurnaan pada produk PayLater milik perusahaan.
Ke depan, Efrinal berkomitmen mengikuti segala ketentuan dari OJK. “Kami mengutamakan bisnis berjalan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Perusahaan berharap dalam waktu segera bisa beroperasi kembali. Mohon doa dan dukungannya,” pintanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"