KONTEKS.CO.ID – Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung (MA) objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.
Salah satunya, gugatan perdata terkait harga lelang barang jaminan kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang saat ini ditangani MA.
“Hakim MA harus jernih melihat persoalan yang jadi objek perkara, adili sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada dalam persidangan,” ujar Masri yang juga praktisi hukum kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023.
Kata Masri, masyarakat berharap hakim MA tegak lurus pada asaz keadilan untuk masyarakat.
Jangan sampai MA hanya menjadi pengadil untuk kepentingan tertentu, termasuk bisnis.
“Ke depankan objektifitas dalam mengadili suatu perkara, itu saja kuncinya,” kata Masri.
Sekedar informasi, kasus perdata antara PT JMI dengan LPEI saat ini di tahap kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah membatalkan putusan sidang PN Kota Semarang, LPEI kini mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusan PT, lewat pertimbangannya disebutkan pelaksanaan lelang barang-barang jaminan yang telah diikat oleh LPEI (Indonesia Eximbank) melalui KPKNL Semarang telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.
Akan tetapi melihat fakta yang terjadi sesuai risalah lelang Nomor 1642/2020 tanggal 17 Desember 2020 terdapat indikator nilai limit dan nilai lelang yang tidak wajar/tidak patut.
Saat dilakukan akad kredit sejumlah Rp276.000.000.000 dengan nilai jaminan yang diikat dengan Hak Tanggungan sebanyak 10 bidang hak atas tanah seluruhnya nilai limit Rp338.172.708.792. Sehingga sebanding antara pinjaman dan jaminan.
Namun setelah penjualan lelang pertama sebagaimana risalah lelang Nomor 1498/37/2020 tanggal 3 Desember 2020, nilai limit barang jaminan adalah sebesar Rp129.372.800.000.
Sedangkan menurut taksiran pihak Pembanding semula Penggugat pada tahun 2019 sebesar Rp248.813.800.000, sehingga nilai limit lelang II tanggal 3 Desember 2020 adalah tidak wajar.
Pada lelang I tanggal 3 Desember 2020 ternyata tidak ada pembeli / peserta lelang, sehingga oleh pihak Terbanding II semula Tergugat II dilakukan lelang kedua pada tanggal 17 Desember 2020 dengan nilai limit Rp85.893.500.000, ternyata ada pembeli / peserta lelang yakni Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula
Tergugat IV dengan harga pembelian lelang keseluruhannya sebesar Rp76.319.600.000.
Dengan demikian terdapat perbedaan yang sangat jauh dengan nilai limit pada saat akad kredit dengan lelang kedua, sehingga tak wajar karena terjadi selisih nilai limit pada tahun 2019 sebesar Rp248.813.800.000,00 dengan nilai lelang tahun 2020 sebesar Rp76.319.600.000.
Sehingga Pembanding semula Penggugat sangat dirugikan sebesar Rp172.520.100.000.
Berdasarkan risalah lelang yang kedua Nomor 1642/2020 tanggal 17 Desember 2020 penjualan lelang Tergugat II dan selaku penjual adalah Terbanding I semula Tergugat Imenggunakan data penilai / penaksir yang lama yaitu Romulo, Charlie & Rekan, sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa lelang kedua masih menggunakan penilai publik yang lama?
Maka dengan dilakukannya lelang oleh Terbanding II sebaiknya dilakukan dasar penilai/penaksir/appraisal baru sebagai bahan/data bandingan. Hal tersebut akan berguna bagi calon peserta lelang.
Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II, sehingga harga limit lelang terhadap barang jaminan yang telah diikat Hak Tanggungan tersebut makin tidak wajar.
“Sudah menjadi hal yang wajar dan tidak perlu pembuktian bahwa nilai hak atas tanah dan bangunan dari tahun ke tahun menunjukkan trend progresif (meningkat),” petikan putusan.
Akan tetapi justru sebaliknya dalam perkara nilai lelang barang jaminan yang telah diikat dengan Hak Tanggungan milik Pembanding semula Penggugat sangat rendah dibandingkan taksiran penilaian tahun 2019 yakni nilai Rp248.813.800.000 menjadi Rp76.319.600.000, sehingga Pembanding semula Penggugat menderita rugi Rp 172.520.100.000.
Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II sudah melakukan kesalahan dengan sengaja menetapkan harga penjualan lelang
yang rendah dan tidak wajar.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Smg., tanggal 25 Agustus 2021, yang dimohonkan banding,” bunyi putusan.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi putusan tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"