KONTEKS.CO.ID – UU ASN 2023 resmi telah negara undangkan. Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN tersebut pada 31 Oktober 2023.
Beleid yang juga terundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu kini secara legal menggantikan posisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Salah satu hal menarik dari UU ASN 2023 itu adalah persamaan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekarang PPPK bisa ikut menikmati jaminan pensiun yang pada era sebelumnya hanya bisa PNS dapatkan.
Pada bagian Ketentuan Umum, UU ASN menyatakan, pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK. “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” sebut Pasal 21 ayat 1 UU ASN, mengutip Jumat 3 November 2023.
Sedangkan elemen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN tercakup pada 7 uncur. Masing-masing, penghasilan penghargaan bersifat motivasi, tunjangan serta fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja. Kemudian, pengembangan diri dan bantuan hukum.
Untuk elemen jaminan sosial yang bisa Pegawai ASN dapatkan ada rinciannya. Detailnya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
Ketentuan lainnya, pada Pasal 22 ayat 1 tertulis jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai ASN dapatkan setelah berhenti bekerja.
Jaminan pensiun itu sumber pembiayaannya akan berasal dari dua pihak. Yaitu, pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran masing-masing pegawai ASN. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"