KONTEKS.CO.ID – Sejumlah uang logam yakni Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) sejak 1 Desember 2023.
Maka terhitung hari ini, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono pada Jumat, 1 November 2023 mengatakan, masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa melakukan penukaran di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
“Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” katanya dikutip Jumat, 1 Desember 2023.
Erwin menjelaskan, keputusan ini diambil atas dasar sejumlah pertimbangan di antaranya, masa edar yang cukup lama hingga perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Sebagai informasi, penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
Di antaranya, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"