KONTEKS.CO.ID – Izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Desember 2023.
Maka dari itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi BPR tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” katanya Selasa, 5 Desember 2023.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha atau 4 April 2024.
Sementara pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS akan membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna.
LPS juga akan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna juga dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Bagi debitor bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Dimas mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diharapkan tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"