KONTEKS.CO.ID – Bank sentral Myanmar (CBM) tidak akan lagi menetapkan nilai tukar mata uang asing.
Lembaga itu juga akan mengizinkan bank dan dealer berlisensi untuk menentukan nilai tukar mereka sendiri.
Media pemerintah pada Rabu, 6 Desember 2023 melaporkan, langkah ini termasuk pelonggaran yang jarang terjadi pada beberapa kontrol ketat yang sebelumnya dilakukan bank tersebut.
Sayangnya, CBM dalam situs resminya juga tak menjelaskan alasan di balik keputusan yang ditetapkan pada Selasa, 5 Desember 2023 itu.
Perekonomian Myanmar terpuruk pascakudeta pada tahun 2021.
Otoritas keuangan telah berusaha melakukan kontrol lebih besar terhadap mata uang asing untuk menekan permintaan, sambil menindak perdagangan pasar gelap.
Izin lebih dari 140 penukaran uang yang tidak patuh juga dicabut pada tahun ini.
Di bawah pemerintahan militer, telah terjadi peralihan dari sistem nilai tukar mengambang yang dikelola ke arah ketergantungan pada kontrol administratif.
Termasuk peraturan mengenai perusahaan untuk menyerahkan mata uang asing dan melaporkan perdagangan mata uang.
Eksportir diwajibkan mengkonversi pendapatan dolar menjadi kyat dengan kurs resmi yang ditetapkan oleh bank sentral.
Sebagai informasi, pada bulan Agustus, CBM memerintahkan kementerian dan pemerintah daerah untuk tidak menggunakan mata uang asing untuk transaksi domestik.
Itu bertujuan mengurangi tekanan pada mata uang kyat MMK=.
Bank Dunia dalam laporannya pada bulan Juni mengatakan, perekonomian Myanmar menunjukkan tanda-tanda stabilisasi.
Sayangnya hal itu terhambat oleh lemahnya investasi dan dunia usaha yang berjuang dengan meningkatnya biaya dan kesulitan dalam mendapatkan bahan baku dan mendapatkan akses terhadap mata uang asing.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"