KONTEKS.CO.ID – Petani kini bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP.
Pemerintah dalam hal ini Kemneterian Pertanian telah merevisi merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sebelumnya, petani dapat memperoleh pupuk subsidi dengan Kartu Tani.
“Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Amran menjelaskan, jika petani berteriak kesulitan mendapatkan pupuk, maka bisa pastikan dalam tiga bulan, produksi pertanian akan turun.
“Ini perlu dibenahi,” katanya.
Amran juga mengimbau jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, bisa segeradilaporkan ke pusat dalam hal ini Kementan dan Pupuk Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil mengatakan, pihaknya akan memastikan tidak ada kelangkaan pupuk apalagi saat ini memasuki masa tanam.
Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.
Nantinya, petani dapat datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi dengan membawa Kartu Tani atau KTP untuk mendapatkan yang mereka butuhkan.
Namun yang harus menjadi perhatian, petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"