KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno; Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga, Hedi Rahadian.
Dirjen Hendro menyampaikan, dalam SKB tersebut juga akan mengatur pemberlakuan sistem contra flow selama masa libur Nataru.
“Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional,” jelas Hendro di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Berikut rencana sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru:
Arus mudik Natal :
KM 47 (Karawang) – KM 87 (Subang) : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal :
KM 87 (Subang) – KM 47 (Karawang) : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik tahun baru :
KM 47 (Karawang) – KM 87 (Subang) : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik tahun baru :
KM 87 (Subang) – KM 47 (Karawang) : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"