KONTEKS.CO.ID – Kantor Karantina Pertanian Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memusnahkan 250 kg telur.
Bukan tanpa alasan, pemusnahan telur asal Tulungagung, Jawa Timur itu dilakukan karena tidak dilengkapi dengan arsip sertifikat kesehatan produk hewan.
Penanggung Jawab Pemusnahan Kantor Karantina Pertanian Timika, drh. Stepanus di Timika, Kamis, 7 Desember mengatakan, telur yang dimusnahkan terdiri atas telur bebek dan telur ayam kampung masing-masing 50 kg serta 150 kg telur burung puyuh.
Menurut Stepanus, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap media pembawa berupa telur.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi pemilik untuk melengkapi arsip tetapi sayangnya tidak dapat dipenuhi.
“Sehingga mesti dimusnahkan dengan langkah membakar kemudian dikuburkan,” katanya.
Tindakan tegas ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Kabupaten Mimika.
Dia menjelaskan, dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa melengkapi arsip memang menjadi prosedur dan persyaratan karantina unik produk hewan, tumbuhan dan turunannya.
Jika masyarakat mendapati adanya media pembawa tanpa arsip, maka diharapkan dapat melapor pada Kantor Karantina Pertanian Timika atau petugas yang ada di wilayah kerja Bandar Udara Moses Kilangin maupun Pelabuhan Laut Poumako.
“Petugas kami ada pada wilayah kerja Bandar Udara Moses Kilangin dan juga Pelabuhan Laut Poumako Timika untuk menjaga arus lalu lintas media pembawa yang masuk ke Kabupaten Mimika,” ujarnya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"