KONTEKS.CO.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah memberikan waktu untuk masa uji coba TikTok Shop selama 3-4 bulan.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok resmi menjalin kemitraan strategis untuk kembali menghadirkan TikTok Shop.
“E-commerce-nya itu Tokopedia bekerja sama dengan TikTok. Jualannya itu di Tokopedia. Kita berikan masa uji coba tiga sampai empat bulan karena teknologinya tidak mudah,” ujar Zulhas di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
Mentan Menteri Kehutanan itu menyampaikan, tujuan dibuka kembali layanan TikTok Shop untuk memajukan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Maka dari itu, selama masa uji coba, Zulhas meminta kedua platform untuk mengutamakan produk-produk lokal.
“Mudah-mudahan yang pemerintah lakukan dapat membangun ekosistem e-commerce bagi UMKM dan masyarakat kita,” ucapnya.
Lebih lanjut Zulkifli mengungkapkan, sejatinya pemerintah tidak melarang TikTok Shop untuk beroperasi di Indonesia.
Hanya saja, pemerintah membuat aturan untuk memberi batasan antara e-commerce dan sosial media.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebagai informasi, TikTok menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar atau sekitar Rp23 triliun. Dana ini sebagai komitmen jangka panjang untuk berinvestasi mendukung operasional Tokopedia.
Melalui kemitraan ini, TikTok dan GoTo berharap dapat memperluas manfaat bagi pengguna serta pelaku UMKM Indonesia.
Kemitraan strategis ini akan diawali dengan periode uji coba yang dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait.
Program selama masa uji coba ini yakni kampanye beli lokal dan dimulai pada 12 Desember 2023 yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"