KONTEKS.CO.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) saham perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar.
Keputusan ini berlaku terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek, Senin, 18 Desember 2023 hingga pengumuman lebih lanjut.
Saat ini, saham WIKA berhenti di level Rp240 per saham.
Manajemen BEI dalam keterbukaan informasi hari ini mengatakan, keputusan ini diambil lantaran WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) senilai Rp184 miliar.
Jatuh tempo pembayaran 18 Desember 2023.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha WIKA,” kata manajemen BEI.
Meski demikian, BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Suspensi perdagangan efek WIKA berdasarkan pada Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (Perseroan) No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Selain itu juga Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).
Surat suspensi ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"