KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menetapkan jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Keputusan ini mencakup duta besar (dubes) hingga Konsul Jenderal, dengan besaran jaminan kesehatan paling tinggi sebesar Rp35.325.000 per orang per bulan.
Peraturan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Beserta Keluarganya, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Desember 2023.
Pasal 3 dari aturan tersebut menjelaskan, iuran jaminan kesehatan untuk pertama kali ditetapkan paling tinggi Rp 35.325.000 per orang per bulan.
Definisi pimpinan perwakilan yang tercakup melibatkan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil tetap Republik Indonesia termasuk untuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), wakil delegasi tetap Republik Indonesia, wakil kepala perwakilan diplomatik, deputi wakil tetap Republik Indonesia, kuasa usaha tetap, konsul jenderal, dan konsul.
Menanggapi aspek pengelolaan dana, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di luar negeri diwajibkan menyampaikan daftar pimpinan perwakilan beserta keluarga kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak diundangkan aturan ini.
Dalam kasus perubahan daftar, kementerian haus menyampaikannya dalam waktu yang sama.
“Pembayaran dana iuran Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBN dilakukan setiap bulan berdasarkan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dan besaran iuran jaminan kesehatan,” tulis Pasal 9 dalam peraturan tersebut.
Menteri Keuangan juga menegaskan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan beserta keluarga.
Kementerian akan melakukan monitoring setidaknya satu kali dalam satu tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"