KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi menambah subsidi konversi motor berbasis bensin ke motor listrik menjadi sebesar Rp10 juta dari semula hanya Rp7 juta.
Naiknya nilai subsidi konversi motor listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
“Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi,” tulis ayat (4) Pasal 3 Permen tersebut yang dikutip pada Jumat, 22 Desember 2023.
Lebih lanjut, subsidi konversi motor listrik senilai Rp10 juta ditetapkan dengan biaya total konversi sebesar Rp17 juta, atau sesuai dengan kapasitas mesin dengan ketentuan peraturan perundang di bidang perhubungan.
Adapun, subsidi diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya motor listrik.
Selain penambahan subsidi, ada beberapa perubahan terkait penerima insentif. Kini tidak hanya perorangan, melainkan juga kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Artinya, kini badan usaha maupun lembaga pemerintah bisa mendapatkan insentif tersebut bila melakukan konversi kendaraan dinas ke motor listrik.
Periode pemberian subsidi konversi motor listrik mulai dari tahun ini sebanyak 50.000 unit, dan dilanjutkan pada 2024 dengan total 150.000 unit.
“Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi,” tulis beleid tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"