KONTEKS.CO.ID – Sebagai salah satu marketplace yang bleeding keuangannya, akhirnya Shopee Indonesia mengikuti jejak Tokopedia yang lebih dulu memungut fee jasa aplikasi Rp1.000 per transaksi yang berlaku dari 1 Agustus 2022.
Per 23 Oktober 2022 marketplace milik Singapura ini turut menarik biaya layanan Rp1.000 dalam setiap transaksi. Keterangan ini dimuat di aplikasi Shopee Indonesia dan menjelaskan bahwa ini merupakan biaya layanan untuk mengembangkan teknologi agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik.
Lebih lanjut disebutkan biaya layanan hanya dibebankan kepada pengguna setelah empat kali bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun dan tanpa minimum pembelian. Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
“Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,” tulis Shopee.
Belum diketahui apakah marketplace lainnya akan mengikuti langkah ini. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"