KONTEKS.CO.ID – LPG tabung 3 kg mulai 1 Januari 2024 tak bisa warga beli secara bebas. Hanya mereka yang terdaftar yang boleh mengaksesnya.
Pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat terakses oleh pengguna yang telah terdata. Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum bertransaksi.
Ini adalah upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat ternikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Untuk itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, meminta masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas bersubsidi. Masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, mengutip Rabu 27 Desember 2023.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menegaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan yakni PT Pertamina menjamin data konsumen gas kemasan 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di-merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data Jumlah LPG Tabung 3 Kg
Hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan. Untuk memaksimalkan proses pendataan tersebut, pemerintah mendorong agar pengguna gas subsidi untuk segera mendaftar.
Pendataan pengguna gas 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini terlaksana sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Tutuka mengutarakan, pendataan pengguna ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi gas 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address. Ini akan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian gas 3 kg perlu secara tepat sasaran mengingat ini merupakan barang penting. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu gas 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak. Lalu nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah terbit Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” pungkas Tutuka. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"