KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai penahanan juru bicara timnas AMIN Indra Charismiadji (IC) terkait kasus penggelapan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, bahwa kasus ini bukanlah kasus baru.
Menurutnya penangkapan ini terakit masalah yang dialami PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) yang dalam kurun waktu 2019 tidak mematuhi kewajiban pajak.
Juru Bicara Timnas AMIN itu ditangkap bersama seorang berinisial IA sebagai penanggung jawab dari PT LMIR.
“Terkait penahanan wajib pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukanlah merupakan kasus baru,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis, 28 Desember 2023.
“Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak mematuhi wajib perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” katanya.
Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.
“Wajib pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022,” ujarnya.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, wajib pajak tidak melakukan pengungkapkan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.
Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DJP telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.
Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023.
Kemudian penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"