KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan dua unit kapal pengawas kelautan dan perikanan terbaru. Tugak kedua unit kapal ini untuk mengamankan sumber daya laut Indonesia.
Kedua unit kapal pengawas kelautan dan perikanan terbaru dilengkapi dengan SM 5 atau senapan mesin berkaliber 12,57 x 99 MM.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, kedua unit kapal itu bernama KP. Barakuda 01 dan KP. Barakuda 02.
Keberadaan kapal ini merupakan bukti komitmen KKP dalam peningkatan armada pengawasan untuk mengawal kebijakan Ekonomi Biru.
“Saya minta satu kapal ditempatkan di perairan Barat dan satu kapal di perairan Timur,” ujar Trenggono dalam keterangannya dikutip, Jumat 29 Desember 2023.
Dia pun menyampaikan apresiasinya kepada PT. Palindo Marine, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Biro Klasifikasi Indonesia serta instansi lainnya yang terlibat dalam penyelesaian pembangunan dua unit kapal tersebut.
“Kerja sama ini menegaskan komitmen dan dukungan dari semua pihak untuk menggunakan produk dalam negeri dalam membelanjakan APBN di KKP,” ungkap Trenggono.
Dia menjabarkan, kapal karya anak bangsa ini dinamakan Barakuda sebagai gambaran gagahnya kapal pengawas berkecepatan tinggi.
Kapal ini mampu melakukan manuver lincah untuk memerangi IUU Fishing dan Destructive Fishing.
“Layaknya ikan Barakuda yang mudah menangkap mangsanya karena lincah, cepat serta memiliki rahang yang kuat untuk melumpuhkan mangsa,” katanya.
Keunggulan Kapal Barakuda
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjelaskan, dua unit kapal dengan panjang 50 meter (Kelas II) ini merupakan kapal pengawas pertama KKP yang memiliki teknologi terbaru.
Salah satunya teknologi Fin Stabilizer untuk mendukung manuver dan kestabilan kapal serta interceptor untuk mendukung efisiensi kerja mesin dan daya dorong kapal.
Di samping itu, di kedua kapal tersebut juga terdapat Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal.
Kapal juga memiliki rope cutter untuk memotong tali atau jaring yang membelit propeller pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
“Modus operandi yang sering ditemui petugas di lapangan adalah pelaku dengan sengaja menjatuhkan jaring saat dikejar untuk merusak propeller kapal pengawas. Maka, pada KP. Barakuda 01 dan 02 ini telah kami lengkapi dengan rope cutter,” terang Adin.
Dia menambahkan, KP. Barakuda 01 dan 02 juga memiliki sistem peluncur sea rider.
Fungsinya agar mempercepat naik turun speedboat ke atas air. Pandangan ruang kemudi juga 360 derajat, serta towing hook untuk menarik kapal ilegal yang telah tertangkap.
Dengan bertambahnya dua unit kapal pengawas kelautan dan perikanan, maka KKP saat ini telah memiliki 34 unit kapal.
Puluhan kapal itu terdiri atas 6 unit kapal Kelas I (Orca 01-06), 5 unit kapal Kelas II (Hiu Macan Tutul 01-02, Paus, dan Barakuda 01-02), 12 unit kapal Kelas III (Hiu 11-17, Hiu Macan 01, Hiu Macan 03-06), 10 unit kapal Kelas IV (Hiu 01-10), dan 1 unit kapal Kelas V (Akar Bahar).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"