KONTEKS.CO.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pembubaran tujuh BUMN merupakan bagian dari transformasi di Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.
“Dalam proses transformasi BUMN, sejak 2019 sudah ada langkah holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah,” kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Jumat, 29 Desember 2023.
Dia menambahkan, keputusan pembubaran tujuh BUMN merupakan langkah tegas perusahaan tersebut karena sudah tidak memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Mereka juga tidak dapat meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2023.
Transformasi BUMN bertujuan agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini terbukti dengan hasil positif di mana laba bersih BUMN secara konsolidasi meningkat signifikan.
Dari Rp13,3 Triliun pada 2020 menjadi perkiraan Rp280 Triliun pada 2023.
Transformasi BUMN akan dilakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai roadmap BUMN 2024-2034, sudah tidak ada BUMN bermasalah sama sekali.
“Kita bisa fokus pada bagaimana BUMN fokus untuk membangun klasterklasternya masing-masing agar dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan,” katanya.
7 BUMN dalam Proses Pembubaran
Saat ini, ada 45 BUMN di Kementerian BUMN. Target akhir, BUMN berjumlah di bawah 40 yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster.
“Jadi, ini merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN di mana jumlahnya menurun dari yang semula 118 menjadi di bawah 40 BUMN,” lanjutnya.
Tujuh BUMN yang dibubarkan di antaranya:
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
- PT Industri Gelas (Persero)
- PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)
Selanjutnya, kurator yang ditunjuk akan menjalankan proses pembubaran ketujuh BUMN. Pengadilan juga akan mengawasi proses tersebut.
Aset milik BUMN tersebut kini telah menjadi kewenangan Pengadilan. Hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"