KONTEKS.CO.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perihal ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah dan melakukan check-in hotel akan menghambat pertumbuhan industri pariwisata Indonesia. Hal ini menjadi pukulan bagi industri perhotelan dan pariwisata di dalam negeri.
Menurut Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) jika diterapkan maka wisman domestik akan memilih keluar negeri. Aturan tersebut terlalu memasuki ranah privasi dan moril.
“Seharusnya tidak diatur di hukum pidana, itu masalah privat, masalah moral, balikin ke kita sendiri deh, apa mudah enggak? Bila itu terjadi. Hotel akan menambah syarat ketika menerima orang mereservasi. Undang-undang inikan tidak dibuat di UU saja, tapi turunannya jelas itu,” kata dia.
Padahal pihak hotel selalu berusaha menjadikan hotelnya sebagai rumah kedua bagi tamu dan sejauh ini sudah ada penerapan SOP meski tidak diatur hukum pidana.
“Sangat besar (dampak) dan tidak kondusifnya menjadi sangat besar juga. Dan aparat hukum dengan mudahnya merazia ke dalam hotel. Dan hotel akan menjadi hotel yang tidak menjadi rumah kedua lagi karena orang tidak nyaman,” tutur dia.
Rencananya pihak asosiasi akan mengusulkan forum khusus kepada DPR untuk membahas masalah ini. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"