KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sampai dengan 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini tertuang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.
Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.
“Menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai dengan 31 Desember 2023,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin 1 Januari 2024.
Hingga akhir tahun 2023, Rio menyampaikan Satgas BLBI telah mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43,5 juta meter per segi atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun.
Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini baru mencapai 31,87 persen.
Rio menjelaskan, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan, di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
“Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan,” katanya.
Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha.
Termasuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"