KONTEKS.CO.ID – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan naik tahun ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam unggahan akun resmi X-nya, yang dikutip pada Selasa, 2 Januari 2024 mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan rencana kenaikan gaji pada Agustus 2023 lalu.
“Berlaku sejak 1 Januari 2024,” katanya.
Meskipun masih dalam proses perumusan, Prastowo menjamin besaran kenaikan gaji PNS akan disesuaikan sejak awal tahun 2024.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) untuk mendukung pelaksanaan penyesuaian tersebut, termasuk Perpres (Peraturan Presiden) untuk gaji PPPK.
Sebanyak 7 PP tengah disiapkan pemerintah untuk menjalankan penyesuaian gaji ini.
Prastowo menjelaskan bahwa meskipun aturan masih dalam perumusan, besaran penyesuaian gaji akan diberikan secara bersamaan atau dirapel setelah aturan rampung.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023, mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
Sementara pensiunan diusulkan naik sebesar 12 persen.
Rencana kenaikan ini, menurut Jokowi untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Pemerintah berharap, reformasi birokrasi yang konsisten dan berhasil dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"