KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan mengalami kenaikan per Januari 2024.
Sri Mulyani menyebutkan, besaran kenaikan gaji ASN sesuai yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada Agustus 2023 lalu.
“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan disampaikan Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Bendahara Negara ini menjelaskan, besaran kenaikan gaji yang diberikan untuk ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen, diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kendati demikian, menurutnya saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.
“Untuk PP-nya sedang diselesaikan ini sedang ngebut, jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplet,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.
“Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi.
Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"