KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan pajak rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, estimasi penerimaan pajak dari rokok elektrik sebesar Rp175 miliar sepanjang tahun ini.
“Tahun ini dipungut pajak rokok elektrik besarannya hanya Rp175 milar,” ujar Luky dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Menurutnya pengenaan pajak rokok elektrik akan mengikuti pungutan hasil cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen.
Di sisi lain, Luky mengungkapkan pengenaan pajak rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan karena rokok konvensional telah lebih dulu dikenakan pajak sejak 2014.
“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih memberikan keadilan atau level of playing field,” ujarnya.
Seperti diketahui, kebijakan pajak rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.
Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai. Itu tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam aturan tersebut mengatur mengenai pajak hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"