KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program angkutan udara perintis di tahun 2024.
Pada tahun ini, Kemenhub menyiapkan 264 rute penerbangan penumpang, 44 rute kargo perintis dan 1 rute subsidi angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan, program ini menjadi bentuk perwujudan visi pemerintah, yaitu menghadirkan negara di seluruh wilayah Indonesia.
“Indonesia ini negara kepulauan, banyak daerah 3TP yang masih sangat membutuhkan layanan transportasi, terutama udara karena belum terjangkau moda transportasi lainnya,” ujar Kristi dalam keterangannya dikutip, Senin 8 Januari 2024.
Kristi menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Angkutan Udara menginisiasi program angkutan udara perintis yang bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU).
Adapun BUAU yang melayani program angkutan udara perintis tahun 2024 ini adalah PT. ASI Pudjiastuti, PT. Asian One Air, PT. Nasional Global Aviasi dan PT. Smart Cakrawala Aviation.
Sedangkan BUAU yang melayani Angkutan Drum BBM pesawat untuk kegiatan perintis adalah PT. Cadik Nusantara Cargo, dan PT. Mega Basana Nusantara.
Sementara dalam mendukung kegiatan subsidi ongkos angkut drum BBM pesawat udara perintis dan sebagai bentuk peningkatan transportasi dan kecepatan pelaksanaan pemilihan penyedia maka akan menggunakan sistem e-purchasing atau e-catalog.
Ke depan dapat juga dilakukan untuk kegiatan angkutan udara perintis baik penumpang, kargo maupun sibsidi kargo.
“Hadirnya angkutan udara perintis ini semoga dapat mendorong perekonomian daerah serta memberikan kestabilan ketahanan dan keamanan negara terutama di daerah 3TP,” ucap Kristi.
Kristi mengimbau kepada BUAU yang melaksanakan program angkutan udara perintis, dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Tentunya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"