KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang sementara pengoperasian tiga pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air.
Keputusan ini diambil setelah regulator penerbangan sipil Amerika Serikat (AS) atau Federal Aviation Administration (FAA) melarang terbang pesawat jenis tersebut setelah insiden Alaska Airlines.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, ketiga pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air yang dilarang terbang tercatat dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” ujar Kristi pada Selasa, 9 Januari 2024.
Kristi mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut.
Kemudian pihaknya juga akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.
“Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” ucap Kristi.
Kristi menjelaskan keputusan ini diambil menanggapi pemberitaan tentang lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines.
Menurutnya Ditjen Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan pihak FAA Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.
FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 per tanggal 6 Januari 2024.
Kedua surat itu menjadi dasar Kemenhub untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki mid exit door plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"