KONTEKS.CO.ID – Penyaluran pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer to peer lending tercatat masih tumbuh pesat hingga November 2023. Outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp59,38 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, posisi outstanding tumbuh 18,05 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Posisi ini lebih pesat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 17,66 persen secara yoy.
“Outstanding pembiayaan di November 2023 terus meningkat,” kata Agusman, dalam konferensi pers Hasil RDK OJK, Selasa, 9 Januari 2024.
Pertumbuhan itu diikuti dengan perbaikan kualitas pinjaman pembiayaan.
Hal itu tampak dari menurunnya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.
Tingkat TWP90 pada November lalu sebesar 2,81 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 2,81 persen.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang dikenal dengan TWP90 dalam kondisi terjaga,” ujarnya.
Masih tumbuh pesatnya penyaluran pembiayaan pinjol tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan selain bank.
Langkah OJK Lindungi Masyarakat
Dengan melihat tingginya kebutuhan tersebut, OJK terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Selain itu, OJK terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi melaporkan, pihaknya bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal.
Mereka terdiri atas 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.
“Kenapa masih terus muncul, karena masih ada demand kebutuhan di masyarakat terkait pendanaan tersebut,” tuturnya.
“Tapi yang kemudan semakin membuat menjamur adalah karena masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi digital keuangan sehingga mereka belum memahami mana yang legal dan ilegal,” tambah Kiki, sapaan akrabnya.
Oleh karenanya, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Sepanjang tahun lalu, otoritas telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan dengan peserta mencapai 650.791 orang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"